Pasal 20
BAB 4 — ### PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
(1) PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau
Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi
kepada Menteri.
(2) Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang
diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access
blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan:
surat permohonan tertulis;
identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan
nomor kontak yang dapat dihubungi;
- hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau
penanggung jawab Sistem Elektronik;
- gambar atau screen capture dan tautan atau link
(URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik
tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang;
- surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga,
Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap; dan
- bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai
PSE Lingkup Privat.
(3) Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui
surat permohonan tertulis.
2020, No.1376 -26-
(4) Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali
dua puluh empat) jam.
(5) Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi
terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya
(access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.
Bagian Kesatu
Umum
