Pasal 21
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap
Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada
Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap
Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada
Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan
Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga
dalam Peraturan Menteri ini.
2020, No.1376
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan
