Pasal 22
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian
atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum.
(2) Tata cara permintaaan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengatur aspek yang meliputi:
- ruang lingkup kewenangan Kementerian atau
Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau
penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar
kewenangannya;
- maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan
akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik;
- klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kepentingan
permintaan akses;
- mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data
Pribadi dan kepentingan-kepentingan pihak ketiga
atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau
Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau
Lembaga;
- jangka waktu pemenuhan permintaan akses
terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik oleh PSE Lingkup Privat;
- jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem
Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh
Kementerian atau Lembaga;
- permintaan akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak
atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE
Lingkup Privat;
2020, No.1376 -28-
- Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang
dapat mengajukan permintaan akses terhadap
Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik.
