PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 23
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara
tertulis berdasarkan pada penilaian (assessment) atas
kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta
legalitas dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Ruang lingkup atau jenis Sistem Elektronik dan/atau
Data Elektronik atas permintaan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
kewenangan Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.
