PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 24
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik
yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian
atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pengawasan yang disebutkan dalam permintaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
