PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 25
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat harus menunjuk paling sedikit
seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah
Indonesia yang bertugas untuk memfasilitasi permintaan
akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau
Lembaga.
(2) Narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerima permintaan akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik dari Narahubung yang telah
ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan
disampaikan kepada PSE Lingkup Privat.
2020, No.1376
