PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 26
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data
Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
dan
- deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta.
