PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 48
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet
Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1003); dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
