PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 47
BAB 6 — ### KETENTUAN PERALIHAN
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
2020, No.1376
