Pasal 46
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam hal Penyelenggara Komputasi Awan tidak
memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) dan Pasal 42, Aparat Penegak Hukum dapat
melaporkannya kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan
melampirkan informasi dan dokumen terkait
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang
dilakukan.
(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada
Penyelenggara Komputasi Awan yang tidak:
- memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 42;
- memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
teguran tertulis; dan/atau
pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
Elektronik.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail)
dan/atau media elektronik lainnya.
