Pasal 45
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan Akses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kementerian
atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dapat
melaporkannya kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan
melampirkan informasi dan dokumen terkait
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
sesuai dengan kebutuhan pengawasan atau penegakan
hukum yang dilakukan.
(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE
Lingkup Privat yang tidak:
- memberikan akses kepada Kementerian atau
Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 21;
- memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur
dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara;
Pemutusan Akses; dan/atau
pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
Elektronik.
2020, No.1376 -38-
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail)
dan/atau media elektronik lainnya.
