PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 49
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.`
2020, No.1376 -40-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2020
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2020
,
ttd
2020, No.1376
