Pasal 42
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses
terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik
dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya untuk keperluan situasi darurat terkait:
terorisme;
pornografi anak;
perdagangan orang (human trafficking);
organized crime; dan/atau
situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera
fisik,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari
2020, No.1376 -36-
kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak
Hukum diterima.
Bagian Keempat
Rekam Jejak Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau
Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan
Penegakan Hukum Pidana
