PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 43
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit
mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik
yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.
(2) PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian
(assessment) mengenai dampak penggunaan akses
terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau
Lembaga terhadap:
- kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat
kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;
- pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem
Elektroniknya; dan/atau
- pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia.
(3) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan
dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
