PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 41
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan
oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh
Narahubung Institusi Penegak Hukum.
