PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 40
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh
PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.
(2) Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat
digunakan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 39 ayat (1).
(3) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik harus
menjaga dan melindungi:
- integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data
Elektronik;
keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan
Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau
diproses di dalam Sistem Elektronik.
