Pasal 39
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem
Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat
Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melampirkan:
dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang
diminta;
- tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau
disidangkan;
- Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses
Sistem Elektronik yang diminta;
- surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam
wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut
memiliki kewenangan.
(3) Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis
atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup
Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem
Elektronik.
(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang
diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem
Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau
auditnya diminta oleh Aparat Penegak Hukum.
2020, No.1376
