PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 38
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat
Penegak Hukum dapat diberikan melalui tautan (link),
aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara
lain yang disepakati antara Aparat Penegak Hukum dan
PSE Lingkup Privat.
(2) Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum
dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta
oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud
2020, No.1376 -34-
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data
Elektronik kepada Narahubung Institusi Penegak Hukum
yang dimaksud.
