PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 35
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik
yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat
digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
persidangan yang disebutkan dalam permintaan yang
disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.
