Pasal 36
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data
Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem
Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh
Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut
disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE
Lingkup Privat.
(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta;
- tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau
disidangkan.
(3) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten
Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum
2020, No.1376
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada PSE Lingkup Privat.
(4) Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melampirkan:
dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta;
- tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau
disidangkan;
- surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam
wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut
memiliki kewenangan.
(5) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data
Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak
Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
