PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 34
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan,
pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau
Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup
Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau
Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait:
penduduk Indonesia; atau
Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia.
