PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 33
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem
Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan
tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa
pidana penjara:
paling singkat 5 (lima) tahun;
di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah
2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan
dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana
Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.
2020, No.1376 -32-
