PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 32
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data
Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan
tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah
tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
