PERMENKOMINFO
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Pasal 31
BAB 5 — ### PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi
oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh
Narahubung Kementerian atau Lembaga.
Bagian Ketiga
Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik untuk Kepentingan Penegakan Hukum Pidana
