Pasal 3
BAB 2 — ### PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi
formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar
mengenai:
gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
kewajiban untuk memastikan keamanan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2020, No.1376
- kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, terdiri atas:
nama Sistem Elektronik;
sektor Sistem Elektronik;
uniform resource locator (URL) website;
sistem nama domain (domain name system)
dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
deskripsi model bisnis;
deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan
proses bisnis Sistem Elektronik;
keterangan Data Pribadi yang diproses;
keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan,
dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data
Elektronik; dan
- keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup
Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban
pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan
Data Elektronik dalam rangka memastikan
efektivitas pengawasan dan penegakan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk
melakukan pendaftaran melalui OSS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) serta menyampaikan informasi yang
benar mengenai:
- nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk
badan hukum, akta perusahaan dan akta
perubahan terakhir;
nomor pokok wajib pajak;
nama, nomor induk kependudukan, dan nomor
telepon; dan
2020, No.1376 -10-
- keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup
Privat telah memiliki legalitas dalam
menyelenggarakan kegiatan berusaha dari
Kementerian atau Lembaga yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dibuktikan dengan
dokumen terkait.
