Pasal 4
BAB 2 — ### PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga
berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan
menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap
di negara lain tetapi:
memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau
ditawarkan di wilayah Indonesia.
(2) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4)
serta informasi yang benar yang meliputi:
identitas PSE Lingkup Privat;
identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas
penanggung jawab;
- keterangan domisili dan/atau akta pendirian
perusahaan (certificate of incorporation);
jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung
yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah.
2020, No.1376
