Pasal 2
BAB 2 — ### PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
(1) Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
(2) PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau
diawasi oleh Kementerian atau Lembaga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki
portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui
internet yang dipergunakan untuk:
- menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa;
- menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- pengiriman materi atau muatan digital berbayar
melalui jaringan data baik dengan cara unduh
melalui portal atau situs, pengiriman lewat
surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke
perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan komunikasi meliputi
namun tidak terbatas pada pesan singkat,
panggilan suara, panggilan video, surat
elektronik, dan percakapan dalam jaringan
dalam bentuk platform digital, layanan jejaring
dan media sosial;
- layanan mesin pencari, layanan penyediaan
Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan,
2020, No.1376 -8-
suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan
permainan atau kombinasi dari sebagian dan/
atau seluruhnya; dan/atau
- pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan
operasional melayani masyarakat yang terkait
dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
(3) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup
Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai
digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
(4) Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat
dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan
oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi
terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan
kewajiban pendaftaran.
