Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio; b. efisiensi utilitas Spektrum Frekuensi Radio; c. interferensi; d. standar teknis; dan e. keberlangsungan layanan. (2) Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; b. tidak mempengaruhi masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. tidak menambah atau mengurangi jumlah lebar Pita Frekuensi Radio yang dimiliki pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan d. dapat mengubah besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Refarming ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
