PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
Dalam hal realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan sebelum izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berakhir, pemegang baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pemegang lama izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
