Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional. (2) Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional; b. kondisi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang mencakup cakupan layanan, rencana pengembangan teknologi, sebaran pelanggan, dan pemenuhan komitmen pembangunan; c. potensi penggunaan frekuensi radio yang akan datang; dan d. rencana dan masa transisi sebelum dan sesudah realokasi frekuensi radio. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi frekuensi radio diatur dengan Peraturan Menteri.
