PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 24
BAB 5 — LAPORAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Dalam hal pemegang IPFR tidak menyerahkan atau terlambat menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa: a. tidak dapat mengikuti proses penetapan Izin Pita Frekuensi Radio; b. diumumkan melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan/atau c. tidak dapat melakukan penambahan penggunaan Kanal Frekuensi Radio.
