PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 25
BAB 5 — LAPORAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Dalam hal pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengenaan sanksi administratif dicabut.
