Pasal 23
BAB 5 — LAPORAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Pemegang IPFR wajib menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio secara berkala pada tahun berjalan selama masa berlaku izin. (2) Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jumlah dan sebaran site atau base tranceiver station (BTS); b. jumlah dan sebaran trafik per layanan, per teknologi, dan per frekuensi radio; c. penggunaan teknologi; d. jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device) per teknologi;
e. laporan keuangan; dan f. performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure). (3) Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam melakukan evaluasi tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
