PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dilaksanakan untuk: a. mencegah atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan b. menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (2) Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. prosedur koordinasi; b. penerapan pengaturan lebar Pita Frekuensi Radio pengaman (guardband); dan/atau c. penerapan pengaturan emisi Spektrum Frekuensi Radio (spectrum emission mask).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Teknis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
