PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 21
BAB 4 — EVALUASI OPTIMALISASI
(1) Evaluasi Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan Optimalisasi. (2) Evaluasi Optimalisasi dilaksanakan dengan membandingkan kondisi sebelum Optimalisasi dengan kondisi sesudah Optimalisasi.
