PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dilaksanakan untuk menyesuaikan bentuk izin Spektrum Frekuensi Radio yang sesuai dengan perkembangan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (2) Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi perizinan sebelumnya; b. sisa masa lisensi; c. besaran BHP frekuensi radio; dan d. masa transisi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
