Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. mendorong perkembangan dan inovasi teknologi; c. mendukung pengembangan industri dalam negeri yang berkelanjutan (sustainable); dan d. menciptakan iklim persaingan yang sehat. (2) Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. kematangan teknologi; b. ekosistem dari industri; c. pengguna dari teknologi; dan d. potensi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). (3) Perubahan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
