PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
Pita Frekuensi Radio yang belum ada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pita Frekuensi Radio yang jumlah ketersediaannya lebih sedikit dari jumlah permintaan atau kebutuhan, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
