PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Dalam hal peminat penggunaan Pita Frekuensi Radio lebih sedikit dibandingkan dengan ketersediaan Pita Frekuensi Radio, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(2) Menteri MENETAPKAN kriteria penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Peminat yang tidak memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan ditolak.
