PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN OPTIMALISASI
(1) Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. keberlangsungan layanan; dan b. kematangan ekosistem. (2) Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberlakukan ketentuan Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c hanya dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio pada salah satu Pita Frekuensi Radio sampai dengan proses Migrasi selesai. (3) Penentuan Pita Frekuensi Radio yang dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Ketentuan teknis mengenai Migrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
