PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO...
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
(1) Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi dilakukan dalam hal Pemenang Seleksi:
a. tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a; dan/atau b. tidak menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d. (2) Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi sebagai akibat tidak dilakukannya pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti dengan pembatalan sebagai Pemenang Seleksi.
