Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
(1) Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d berupa Bank Garansi dengan nilai sebesar 102% (seratus dua persen) dari BHP IPSFR Tahunan (1.02 x BHP IPSFR Tahunan) untuk masing- masing objek Seleksi yang dimenangkan. (2) Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) untuk BHP IPSFR periode tahun berikutnya (tahun N+1) diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret di periode tahun berjalan (tahun N), dengan pola perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Masa laku Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) terhitung sejak tanggal penerbitan Bank Garansi (tahun N) sampai dengan tanggal 31 Maret tahun jatuh tempo pembayaran BHP IPSFR periode tahun berikutnya (tahun N+1). (4) Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) wajib diperbarui setiap tahunnya sebelum berakhirnya masa laku Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) tahun sebelumnya.
