Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
(1) Besaran Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c untuk setiap Pemenang Seleksi adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). (2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa laku sampai dengan tanggal 31 Mei tahun berikutnya. (3) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) untuk tahun pertama diberikan oleh Pemenang Seleksi pada saat pengajuan penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. (4) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diperbaharui setiap tahunnya sebelum berakhirnya masa laku Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tahun sebelumnya. (5) Waktu penyampaian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
