Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PASCA SELEKSI
(1) Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) akan dicairkan apabila Pemenang Seleksi terlambat melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan periode berikutnya. (2) Pemenang Seleksi wajib menyampaikan kembali Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) periode berikutnya. (3) Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) yang baru, namun Pemenang Seleksi melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan sebelum jatuh tempo, maka akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi untuk permohonan perpanjangan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode berikutnya dan Menteri berhak mengumumkan ke publik. (4) Dalam hal Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) dan tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan maka Menteri: a. memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 1 (satu) bulan dan setiap peringatan disampaikan ke publik; b. mengenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menghentikan penggunaan pita frekuensi tambahan sampai dengan dilunasinya tagihan BHP IPSFR tahunan beserta dendanya. (5) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi atas permohonan perpanjangan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode berikutnya. (6) Menteri dapat mencabut Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio atas Pita Frekuensi Radio tambahan apabila Pemenang Seleksi tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR setelah dilakukannya 3 (tiga) kali peringatan tertulis.
