PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 13
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan hidup dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50%.
