PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 14
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar: a. 50% (lima puluh perseratus) untuk bulan pertama; b. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua; dan c. 90% (sembilan puluh perseratus) untuk bulan ketiga.
