PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 12
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mengambil cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf eyang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya terhitung mulai dari hari ketiga.
