PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 11
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiranmasuk kerja atau pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf ddikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus). (2) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Kehadiran masuk kerja dan pulang kerjadi hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
