PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI KABEL
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran di luar jangkauan wilayah siaran sebagaimana tercantum dalam izinnya dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel yang melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
