PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI KABEL
Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan melalui kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh Pelanggan.
